Investasi merupakan asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi (bunga, dividen dan royalti) atau manfaat social, sehingga dapat meningkatkan kemampuan Pemda dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Secara klasifikasi investasi Pemda dibagi dalam dua macam yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek.
Investasi Jangka Pendek
Adalah investasi yang dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan dalam
waktu 3 sampai dengan 12 bulan.
Digunakan untuk tujuan anajemen kas.
Investasi Jangka Pendek berbeda
dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas Setara Kas
jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang 3 (tiga) bulan dari
tanggal perolehannya.
Investasi Jangka Panjang
Adalah investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 Bulan dari sejak tanggal transaksi dilakukan.
Investasi jangka panjang di bagi dua, yaitu:
1. Investasi jangka panjang permanen, adalah investasi yang berkelanjutan atau akan dimiliki secara berkelanjutan.
2. Investasi jangka panjang non permanen, adalah investasi yang tidak berkelanjutan atau suatu waktu investasi ini akan dijual kembali.
Investasi diakui setelah pengeluaran kas atau aset dikeluarkan, dengan tujuan untuk pemerintah daerah memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial atau manfaat jasa yang akan didapat pada masa depan. Nilai perolehan dari investasi harus dapat diukur secara memadai (reliable).
Perlu diketahui rekening Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang dalam struktur rekening anggaran berada di pos Pembiayaan, khusunya berada di Pengeluaran Pembiayaan.
Contoh jurnal investasi :
Investasi Jangka Pendek - LO xxxxxxxx
Kas di Kas Daerah xxxxxxxxx
Investasi Jangka Panjang - LO xxxxxxx
Kas di Kas Daerah xxxxxxxxx
Jurnal LRA :
Investsi Jangka Pendek xxxxxxx
Perubahan SAL xxxxxxxxx
Investsi Jangka Panjang xxxxxxx
Perubahan SAL xxxxxxxxx
Komentar
Posting Komentar