Investasi merupakan merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah klasifikasi investasi dibagi dalam dua jenis yaitu Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. Kreteria investasi seperti apa yang masuk dalam Investasi Jangka Pendek dan kreteria Investasi Jangka Panjang sudah dibagi dalam PP No. 71 Tahun 2010 tersebut.
Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
Contoh : Investasi dalam Saham, Investasi dalam Deposito, Investasi dalam SUN, Investasi dalam SBI, Investasi dalam SPN, Investasi Jangka Pendek BLUD dan Investasi Jangka Pendek Lainnya.
Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang ini juga dibagi lagi menjadi dua, yaitu; Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dan Investasi Jangka Panjang Permanen.
Contoh Investasi Jangka Panjang Non Permanen: Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah, Investasi kepada Badan Usaha Milik Swasta, Investasi dalam Obligasi, Investasi dalam Proyek Pembangunan, Dana Bergulir, Deposito Jangka Panjang,
Contoh Investasi Jangka Panjang Permanen: Penyertaan Modal Kepada BUMN, Penyertaan Modal Kepada BUMD, Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta, Investasi Permanen Lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah klasifikasi investasi dibagi dalam dua jenis yaitu Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. Kreteria investasi seperti apa yang masuk dalam Investasi Jangka Pendek dan kreteria Investasi Jangka Panjang sudah dibagi dalam PP No. 71 Tahun 2010 tersebut.
Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek merupakan investasi yang memiliki karakteristik dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Investasi jangka pendek biasanya digunakan untuk tujuan manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual investasi tersebut jika muncul kebutuhan akan kas. Investasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Investasi Jangka Pendek berbeda dengan Kas dan Setara Kas. Suatu investasi masuk klasifikasi Kas dan Setara Kas jika investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 bulan dari tanggal perolehannya.
Contoh : Investasi dalam Saham, Investasi dalam Deposito, Investasi dalam SUN, Investasi dalam SBI, Investasi dalam SPN, Investasi Jangka Pendek BLUD dan Investasi Jangka Pendek Lainnya.
Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang merupakan investasi yang pencairannya memiliki jangka waktu lebih dari 12 bulan. Investasi jangka panjang ini juga dibagi lagi menjadi dua, yaitu; Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dan Investasi Jangka Panjang Permanen.
Contoh Investasi Jangka Panjang Non Permanen: Investasi kepada Badan Usaha Milik Negara, Investasi kepada Badan Usaha Milik Daerah, Investasi kepada Badan Usaha Milik Swasta, Investasi dalam Obligasi, Investasi dalam Proyek Pembangunan, Dana Bergulir, Deposito Jangka Panjang,
Contoh Investasi Jangka Panjang Permanen: Penyertaan Modal Kepada BUMN, Penyertaan Modal Kepada BUMD, Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Swasta, Investasi Permanen Lainnya.
Komentar
Posting Komentar