Klasifikasi jenis belanja disebutkan antara lain adalah Belanja Pegawai, Belanja
Barang, Belanja Modal, Belanja Subsidi dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja
bantuan sosial dalam penganggaran merupakan salah satu jenis belanja.
Dalam praktiknya selama ini, belanja bantuan sosial menimbulkan berbagai masalah karena belum ada pedoman sehingga setiap institusi mempunyai persepsi yang berbeda-beda tentang jenis belanja apa yang tergolong ke dalam belanja bantuan sosial.
Permasalahan klasifikasi belanja sering timbul pada saat penganggaran (penyusunan anggaran), dan sebagai konsekuensinya akan timbul masalah pada saat pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Permasalahan juga timbul mengenai institusi pemberi bantuan sosial, apakah setiap organisasi pemerintahan dapat menganggarkan belanja bantuan sosial atau terbatas sesuai fungsi yang melekat pada organisasi tersebut.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran II tentang Laporan Realisasi Anggaran menyebutkan bahwa belanja dapat dikelompokkan berdasarkan klasifikasi ekonomi. Salah satu jenis klasifikasi ekonomi adalah belanja bantuan sosial. Belanja bantuan sosial dalam PSAP Nomor 02 termasuk dalam belanja operasi karena terkait dengan kegiatan sehari-hari pemerintah pusat dan/atau daerah.
Permasalahan belanja bantuan sosial lebih banyak berkaitan dengan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dan tidak banyak berkaitan dengan permasalahan akuntansi. Permasalahan dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial timbul karena tidak ada batasan yang jelas atas belanja bantuan sosial. Sebagian besar aktivitas pemerintah terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga setiap upaya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat seringkali dikategorikan sebagai belanja bantuan sosial.
Akuntansi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran berperan mencatat transaksi yang telah terjadi, menyajikan dan mengungkapkannya dalam laporan keuangan. Dalam kaitannya dengan Laporan Realisasi Anggaran, kesalahan penganggaran akan sulit untuk dikoreksi dari sisi akuntansi, karena
pencatatan akuntansi harus sesuai dengan proses penganggaran. Tidak dimungkinkan ada koreksi atas enyajian Laporan Keuangan sehingga hanya dapat diberikan pengungkapan jika terjadi kesalahan dalam penganggaran.
Dalam kaitannya dengan Neraca, proses akuntansi mencatat belanja bantuan sosial di Neraca jika memenuhi definisi aset atau kewajiban dan dapat diukur dengan andal. Kesalahan penganggaran dapat menyebabkan munculnya aset, namun transaksi tersebut dicatat sebagai belanja bantuan sosial sesuai dengan anggaran. Aset dicatat dalam neraca dan pengungkapan diperlukan untuk memberikan penjelasan atas kesalahan tersebut.
Dalam praktiknya selama ini, belanja bantuan sosial menimbulkan berbagai masalah karena belum ada pedoman sehingga setiap institusi mempunyai persepsi yang berbeda-beda tentang jenis belanja apa yang tergolong ke dalam belanja bantuan sosial.
Permasalahan klasifikasi belanja sering timbul pada saat penganggaran (penyusunan anggaran), dan sebagai konsekuensinya akan timbul masalah pada saat pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Permasalahan juga timbul mengenai institusi pemberi bantuan sosial, apakah setiap organisasi pemerintahan dapat menganggarkan belanja bantuan sosial atau terbatas sesuai fungsi yang melekat pada organisasi tersebut.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Lampiran II tentang Laporan Realisasi Anggaran menyebutkan bahwa belanja dapat dikelompokkan berdasarkan klasifikasi ekonomi. Salah satu jenis klasifikasi ekonomi adalah belanja bantuan sosial. Belanja bantuan sosial dalam PSAP Nomor 02 termasuk dalam belanja operasi karena terkait dengan kegiatan sehari-hari pemerintah pusat dan/atau daerah.
Permasalahan belanja bantuan sosial lebih banyak berkaitan dengan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dan tidak banyak berkaitan dengan permasalahan akuntansi. Permasalahan dalam penganggaran dan pelaksanaan belanja bantuan sosial timbul karena tidak ada batasan yang jelas atas belanja bantuan sosial. Sebagian besar aktivitas pemerintah terkait dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga setiap upaya untuk peningkatan kesejahteraan rakyat seringkali dikategorikan sebagai belanja bantuan sosial.
Akuntansi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran berperan mencatat transaksi yang telah terjadi, menyajikan dan mengungkapkannya dalam laporan keuangan. Dalam kaitannya dengan Laporan Realisasi Anggaran, kesalahan penganggaran akan sulit untuk dikoreksi dari sisi akuntansi, karena
pencatatan akuntansi harus sesuai dengan proses penganggaran. Tidak dimungkinkan ada koreksi atas enyajian Laporan Keuangan sehingga hanya dapat diberikan pengungkapan jika terjadi kesalahan dalam penganggaran.
Dalam kaitannya dengan Neraca, proses akuntansi mencatat belanja bantuan sosial di Neraca jika memenuhi definisi aset atau kewajiban dan dapat diukur dengan andal. Kesalahan penganggaran dapat menyebabkan munculnya aset, namun transaksi tersebut dicatat sebagai belanja bantuan sosial sesuai dengan anggaran. Aset dicatat dalam neraca dan pengungkapan diperlukan untuk memberikan penjelasan atas kesalahan tersebut.
Komentar
Posting Komentar